Assalamu'alaikum buat kaum Muslimin & Muslimat, selamat datang di Pondok Ngaji Online.

TAFSIR JALALAIN SURAT AL-BAQARAH AYAT 240 - 242

{ والذين يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أزواجا } فليوصوا { وَصِيَّةً } وفي قراءة بالرفع ، أي عليهم { لأَزْوَاجِهِم } وليعطوهن { متاعا } ما يتمتعن به من النفقة والكسوة { إلى } تمام { الحول } من موتهم الواجب عليهن تربصه { غَيْرَ إِخْرَاجٍ } حال أي غير مخرجات من مسكنهن { فَإِنْ خَرَجْنَ } بأنفسهن { فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ } يا أولياء الميت {فِي مَا فَعَلْنَ فِى أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ} شرعاً كالتزين وترك الإحداد وقطع النفقة عنها { والله عَزِيزٌ } في ملكه { حَكِيمٌ } في صنعه والوصية المذكورة منسوخة بآية الميراث وتربص الحول بآية أربعة أشهر وعشر السابقة المتأخرة في النزول والسكنى ثابتة عند الشافعي رحمه الله

240. (Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri) hendaklah (berwasiat) menurut satu qiraat dengan baris di depan dan berarti wajib berwasiat (untuk istri-istri mereka) agar mereka diberi (nafkah) yang dapat mereka nikmati (hingga) sempurna (satu tahun) lamanya menunggu bagi istri-istri yang ditinggal mati suami (tanpa mengeluarkan mereka), artinya tanpa menyuruh mereka pindah dari rumah yang mereka diami sewaktu suami mereka masih hidup. (Tetapi jika mereka pindah) atas kemauan sendiri, (maka tidak ada dosa bagimu) hai para wali orang yang mati (mengenai apa yang mereka perbuat terhadap diri mereka secara patut), yakni menurut syariat, misalnya bersolek, menghentikan masa berkabung dan tidak hendak menerima nafkah lagi. (Dan Allah Maha Tangguh) dalam kerajaan-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam perbuatan-Nya. Wasiat yang disebut di atas dinasakh oleh ayat waris dan menunggu selama setahun oleh ayat empat bulan sepuluh hari yang lalu, tetapi turunnya terkemudian. Mengenai tempat kediaman, menurut Syafii tetap dipertahankan bagi istri-istri itu, artinya tidak dinasakh.

{ وللمطلقات متاع } يُعْطَيْنَه { بالمعروف } بقدر الإمكان { حَقّاً } نُصِبَ بفعله المقدر { عَلَى المتقين } الله تعالى كرره ليعم الممسوسة أيضاً إذ الآية السابقة في غيرها

241. (Wanita-wanita yang diceraikan hendaklah mendapat mutah), maksudnya diberi mutah (secara patut), artinya menurut kemampuan suami (sebagai suatu kewajiban), 'haqqan' dengan baris di atas sebagai maf`ul mutlak bagi fi`ilnya yang dapat diperkirakan (bagi orang-orang yang takwa). Hal ini diulang kembali oleh Allah agar mencapai pula wanita-wanita yang telah dicampuri, karena ayat yang lalu adalah ayat mengenai yang belum dicampuri.

{ كذلك } كما يبين لكم ما ذكر { يُبَيّنُ الله لَكُمْ ءاياته لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ } تتدبرون

242. (Demikianlah), artinya seperti telah disebutkan di atas (Allah menjelaskan kepadamu ayat-ayat-Nya agar kamu mengerti) atau memahaminya.




No comments:

Post a Comment