Assalamu'alaikum buat kaum Muslimin & Muslimat, selamat datang di Pondok Ngaji Online.

TAFSIR JALALAIN SURAT AL-BAQARAH AYAT 234 - 236

{والذين يُتَوَفَّوْنَ} يموتون {مِنكُمْ وَيَذَرُونَ} يتركون {أزواجا يَتَرَبَّصْنَ} أي ليتربصن {بِأَنفُسِهِنَّ} بعدهم عن النكاح {أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا} من الليالي ، وهذا في غير الحوامل أما الحوامل فعدّتهن أن يضعن حملهن بآية (الطلاق) ، والأمَةُ على النصف من ذلك بالسُّنَة {فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ} انقضت عدة تربصهن {فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ} أيها الأولياء {فِيمَا فَعَلْنَ فِى أَنفُسِهِنَّ} من التزين والتعرض للخطّاب {بالمعروف} شرعا {والله بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ} عالم بباطنه كظاهره

234. (Orang-orang yang wafat) atau meninggal dunia (di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri, maka mereka menangguhkan), artinya hendaklah para istri itu menahan (diri mereka) untuk kawin setelah suami mereka yang meninggal itu (selama empat bulan dan sepuluh), maksudnya hari. Ini adalah mengenai wanita-wanita yang tidak hamil. Mengenai yang hamil, maka idah mereka sampai melahirkan kandungannya berdasarkan ayat At-Thalaq, sedangkan bagi wanita budak adalah setengah dari yang demikian itu, menurut hadis. (Apabila waktu mereka telah sampai), artinya habis masa idahnya, (mereka tiada dosa bagi kamu) hai para wali (membiarkan mereka berbuat pada diri mereka), misalnya bersolek dan menyiapkan diri untuk menerima pinangan (secara baik-baik), yakni menurut agama. (Dan Allah Maha Mengetahui apa-apa yang kamu lakukan), baik yang lahir maupun yang batin.

{ وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم } لوّحتم { بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النسآء } المتوفى عنهن أزواجهن في العدّة كقول الإنسان مثلاً : إنك لجميلة ، ومن يجد مثلك؟ ورُبَّ راغب فيك { أَوْ أَكْنَنتُمْ } أضمرتم { فِى أَنفُسِكُمْ } من قصد نكاحهن { عَلِمَ الله أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ } بالخطبة ولا تصبرون عنهن فأباح لكم التعريض { ولكن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرّاً } أي نكاحاً { إِلآ } لكن { أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا } أي ما عرف شرعاً من التعريض فلكم ذلك { وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النكاح } أي على عقده { حتى يَبْلُغَ الكتاب } أي المكتوب من العدّة { أَجَلَهُ } بأن ينتهي { واعلموا أَنَّ الله يَعْلَمُ مَا فِى أَنفُسِكُمْ } من العزم وغيره { فاحذروه } أن يعاقبكم إذا عزمتم { واعلموا أَنَّ الله غَفُورٌ } لمن يحذره { حَلِيمٌ } بتأخيره العقوبة عن مستحقها

235. (Dan tak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu secara sindiran), yakni wanita-wanita yang kematian suami dan masih berada dalam idah mereka, misalnya kata seseorang kepadanya, "Engkau cantik" atau "Siapa yang melihatmu pasti jatuh cinta" atau "tiada wanita secantik engkau" (atau kamu sembunyikan) kamu rahasiakan (dalam hatimu) rencana untuk mengawini mereka. (Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka) dan tidak sabar untuk meminang, maka diperbolehkannya secara sindiran, (tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka secara rahasia), maksudnya perjanjian kawin (melainkan) diperbolehkan (sekadar mengucapkan kata-kata yang baik) yang menurut syariat dianggap sindiran pinangan. (Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah), artinya melangsungkannya (sebelum yang tertulis) dari idah itu (habis waktunya) tegasnya sebelum idahnya habis. (Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada di dalam hatimu) apakah rencana pasti atau lainnya (maka takutlah kepada-Nya) dan janganlah sampai menerima hukuman-Nya disebabkan rencanamu yang pasti itu (Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun) terhadap orang yang takut kepada-Nya (lagi Maha Penyantun) hingga menangguhkan hukuman-Nya terhadap orang yang berhak menerimanya.

{ لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النساء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ } وفي قراءة ( تُماسُّوهُنَّ ) أي تجامعوهن { أَوْ } لم { تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً } مهراً و ( ما ) مصدرية ظرفية أي لا تَبِعَة عليكم في الطلاق- زمن عدم المسيس والفرض- بإثم ولا مهر فطلقوهن { وَمَتِّعُوهُنَّ } أعطوهن ما يتمتعن به { عَلَى الموسع } الغني منكم { قَدَرُهُ وَعَلَى المقتر } الضيق الرزق { قَدَرُهُ } يفيد أنه لا نظر إلى قدر الزوجة { متاعا } تمتيعاً { بالمعروف } شرعاً صفة (متاعاً) { حَقّاً } صفة ثانية أو مصدر مؤكِّد { عَلَى المحسنين } المطيعين


236. (Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka) menurut satu qiraat, 'tumaassuuhunna' artinya mencampuri mereka (atau) sebelum (kamu menentukan maharnya), maksudnya maskawinnya. 'Ma' mashdariyah zharfiyah, maksudnya tak ada risiko atau tanggung jawabmu dalam perceraian sebelum campur dan sebelum ditentukannya berapa mahar, maka ceraikanlah mereka itu. (Dan hendaklah kamu beri mereka itu 'mutah') atau pemberian yang akan menyenangkan hati mereka; (bagi yang mampu) maksudnya yang kaya di antaramu (sesuai dengan kemampuannya, sedangkan bagi yang melarat) atau miskin (sesuai dengan kemampuannya pula). Ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan tentang derajat atau kedudukan istri (yaitu pemberian) atau hiburan (menurut yang patut) menurut syariat dan menjadi sifat bagi mata`an. Demikian itu (merupakan kewajiban) 'haqqan' menjadi sifat yang kedua atau mashdar yang memperkuat (bagi orang-orang yang berbuat kebaikan) atau orang-orang yang taat.





No comments:

Post a Comment