بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
{ وَمَا
أَنفَقْتُم مّن نَّفَقَةٍ } أدّيتم من زكاة أو صدقة { أَوْ نَذَرْتُم مّن نَّذْرٍ }
فوفيتم به {فَإِنَّ الله يَعْلَمُهُ} فيجازيكم عليه { وَمَا للظالمين } بمنع الزكاة
والنذر أو بوضع الإنفاق في غير محله من معاصي الله { مِنْ أَنصَارٍ } مانعين لهم من
عذابه
270. (Apa saja nafkah yang kamu keluarkan), artinya zakat atau sedekah yang kamu bayarkan (dan apa saja nazar yang kamu janjikan) lalu kamu penuhi dengan tepat (maka sesungguhnya Allah mengetahuinya) lalu membalasnya dengan balasan sebaik-baiknya. (Dan tidaklah orang-orang yang aniaya itu), yakni yang menahan zakat dan tidak menepati nazar atau memberikan nafkah bukan pada tempatnya, hanya untuk berbuat maksiat kepada Allah (mempunyai pembela) yang akan melindungi mereka dari azab Allah swt.
{إِن
تُبْدُواْ} تظهروا {الصدقات} أي النوافل {فَنِعِمَّا هِىَ} أي نعم شيئاً إبداؤها
{وَإِن تُخْفُوهَا} تسروها {وَتُؤْتُوهَا الفقراء فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ} من
إبدائها وإيتائها الأغنياء أما صدقة الفرض فالأفضل إظهارها ليُقتدى به ولئلا يتهم،
وإيتاؤها الفقراء متعين {وَيُكَفّرْ} بالياء والنون مجزوماً بالعطف على محل «فهو»
ومرفوعاً على الاستئناف {عَنكُمْ مّنَ} بعض {سَيّئَاتِكُمْ والله بِمَا تَعْمَلُونَ
خَبِيرٌ} عالم بباطنه كظاهره لا يخفى عليه شيء منه
271. (Jika kamu menampakkan) atau memperlihatkan kepada umum (sedekah-sedekah), yakni yang sunah, (maka itu baik sekali). (Sebaliknya, jika kamu sembunyikan) atau rahasiakan (dan kamu berikan kepada orang-orang miskin, maka itu lebih baik bagimu) daripada menampakkan dan memberikannya kepada orang-orang yang mampu. Adapun sedekah yang fardu, maka menampakkannya lebih utama agar ia menjadi ikutan orang lain dan untuk menghindarkan tuduhan yang bukan-bukan. Sedekah fardu atau zakat hanya diberikan kepada orang-orang miskin. (Dan Allah akan menghapus) dibaca dengan ya dan nun serta memakai baris mati karena diathafkan pada 'fahuwa' dan dapat pula dengan baris depan karena kedudukannya sebagai mubtada (daripadamu sebagian) 'min' untuk tab`idh atau menunjukkan sebagian (kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Maha Mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan), artinya menyelami apa-apa yang tersembunyi, tak ubahnya dengan yang tampak atau yang lahir, tidak satu pun yang menjadi rahasia bagi-Nya.
272. Tatkala Nabi saw. melarang memberikan sedekah kepada orang-orang musyrik agar mereka masuk Islam, turunlah ayat, (Bukan kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk), maksudnya menjadikan manusia masuk Islam, karena kewajibanmu hanyalah menyampaikan belaka, (tetapi Allahlah yang menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya) untuk memperoleh petunjuk agar masuk Islam. (Dan apa saja yang baik yang kamu nafkahkan), maksudnya berupa harta (maka buat dirimu sendiri) karena pahalanya untuk kamu (Dan tidaklah kamu menafkahkan sesuatu melainkan karena mengharapkan keridaan Allah), maksudnya pahala-Nya dan bukan karena yang lain seperti harta benda dunia. Kalimat ini kalimat berita, tetapi maksudnya adalah larangan, jadi berarti, "Dan janganlah kamu nafkahkan sesuatu..." dan seterusnya. ("Dan apa saja harta yang kamu nafkahkan, niscaya akan diberikan kepadamu dengan secukupnya), artinya pahalanya (dan kamu tidaklah akan dirugikan"), artinya jumlahnya tidak akan dikurangi sedikit pun. Kedua kalimat belakangan memperkuat yang pertama.
ولما منع صلى
الله عليه وسلم من التصدُّق على المشركين ليسلموا نزل { لَّيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ
} أي الناس إلى الدخول في الإسلام إنما عليك البلاغ { ولكن الله يَهْدِى مَن
يَشَاءُ } هدايته إلى الدخول فيه { وَمَا تُنفِقُواْ مِنْ خَيْرٍ } مال {
فَلأَنفُسِكُمْ } لأنّ ثوابه لها { وَمَا تُنفِقُونَ إِلاَّ ابتغاء وَجْهِ الله }
أي ثوابه لا غيره من أعراض الدنيا خبر بمعنى النهي { وَمَا تُنفِقُواْ مِنْ خَيْرٍ
يُوَفَّ إِلَيْكُمْ } جزاؤه { وَأَنتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ } تُنقصونَ منه شيئاً ،
والجملتان تأكيد للأولى
No comments:
Post a Comment